Tata Cara Pengurusan Persetujuan Lingkungan

practicalintroduction.com


Persetujuan Lingkungan (Pertek LH)


Dasar Hukum : 

  1. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Lampiran IA tentang Kewenangan Persetujuan Lingkungan berdasarkan Perizinan Berusaha, yang merupakan Perizinan Berusaha utama dan bukan untuk menunjang usaha. (sumber : Pasal 58 dan Pasal 60 Permen LHK No.18 Tahun 2021)
  3. Permen LHK No. 4 Tahun  2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.



·            Persetujuan Lingkungan: Jantungnya Sistem Perizinan di Indonesia

1.       Persetujuan Lingkungan merupakan Jantungnya Sistem Perizinan di Indonesia. Secara legal, sesuai UU Cipta Kerja Perizinan Berusaha untuk usaha dan/atau kegiatan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya Persetujuan Ligkungan.

2.       Persetujan Lingkungan merupakan hasil dari Proses Amdal atau UKL-UPL yang disusun oleh Pemrakarsa dan dinilai oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup atau diperiksa oleh Instansi LH.

3.       Persetujuan Lingkungan yang termuat dalam Perizinan Berusaha merupakan instrumen utama penurunan Beban Pencemaran Lingkungan dan Laju Kerusakan Lingkungan & Pengawasan LH.

 

·            Persetujuan Lingkungan terdiri dari :

1.       Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) adalah adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL

2.       Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL

3.       Surat Pernyataan. Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya di luar wajib AMDAL dan UKL-UPL

               

·            Izin Lingungan dalam OSS RBA istilahnya Persetujuan Lingkungan terdiri dari :

1.         Dokumen AMDAL  di OSS ( Persetujuan Lingkungan ) menjadi SKKL ( Surat Keputusan Kelayakan     lingkungan )

2.         Dokumen UKL-UPL di OSS  menjadi PKPLH ( Persetujuan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

3.         SPPL dalam OSS NIB/Persetujuan SPPL

 

·            Persyaratan Administratif Dokumen Lingkungan (Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021)         

1.         AMDAL Pasal 21 ayat (2) PP 22/2021)

a.     KKPR (Pasal 21 ayat (2) PP 22/2021);

b.     Persetujuan Teknis (Pasal 49 ayat (2) dan (3) PP 22/2021) :

       a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek Pembuangan/ Pemanfaatan Air Limbah) b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek Pembuangan Emisi) c. Pengelolaan Limbah B3 (Pertek : Pengumpulan, Pemanfaatan & Pegolahan. Rintek : Untuk penghasil limbah B3) d. Analisis Mengenai Dampak Lalu-lintas (Dokumen Andalalin = Bangkitan Tinggi, Rekomendasi Teknis = Bangkitan Sedang, Standar Teknis = Bangkitan Rendah)

 

2.         UKL-UPL • KKPR (Pasal 52 ayat (2) PP 22/2021); • Persetujuan Teknis (Pasal 49 ayat (2) dan (3) PP 22/2021) : a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek Pembuangan/ Pemanfaatan Air Limbah) b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek Pembuangan Emisi) c. Pengelolaan Limbah B3 (Pertek : Pengumpulan, Pemanfaatan & Pegolahan. Rintek : Untuk penghasil limbah B3) d. Analisis Mengenai Dampak Lalu-lintas (Dokumen Andalalin = Bangkitan Tinggi, Rekomendasi Teknis = Bangkitan Sedang, Standar Teknis = Bangkitan Rendah) Pengatura


Share:

Daily Page View

Label

Adobe Acrobat Adobe Photoshop Alexa Rank Andorid Application Art Austria Beginner Belgium Blog Community Blogger BUMN Bupati Gresik Canada chromium tricks Coin Market Cap Computers Cosmology CPNS/PPPK Cryptocurrency Dancing Denmark Doctoral Doker Education Educational Excel Excel Table Features Film Finland font French Gadget Gallery Garuda Emas Germany Google Analytics Google Form Hardware Homestay Hong Kong Ilovepdf Indrawan Vpp Interior Design iphone iphone 13 Pro iphone 13 Pro Max iphone 13 Pro Max gsmarena Ireland Italy Kampung hijau Karang Taruna Karir/Career Keyword Keywords KKPR dan PKKPR LaTeX Linux LKPM Lowongan Kerja BUMN/SWASTA Mac Majalah Tech Material Physics Material Physics. Mechanical Engineering (ME) Microsoft 365 Microsoft Excel Microsoft Office Microsoft PowerPoint Microsoft Word Nero Nero Burning 2021 Networking New Technology NFC online Operating Systems Optic OSS RBA OTOMOTIF PDF Perizinan Berusaha Persetujuan Lingkungan Pinjaman Online Posgraduate Postgraduate PowerPoint Presentations Profil Perusahaan/Company Profil Profil-Perusahan PT Aerotrans Services Indonesia (Garuda Indonesia Group) PT Astra Tol Nusantara (ASTRA Infra) PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) PT Indonesia Epson Industry PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung PT Pertamina Training & Consulting (PTC) PT. Indofarma (Persero) PT. Kimia Farma Group Publisher Pyrolysis Quantum Computing Quantum Physics Quiz Renewable Energy Research Scholarship Semi conductor Semiconductor SEO Sertifikat Halal Smartphone Spintronic Study Abroad Super Capasitor Superconductor SWASTA Tata Cara Pendaftaran Surat Izin Usaha Industri (SIUI) Technology Tecnology Thailand The Best Trip & Travel Tutorial United Kingdom United Stated United States VGA card Website Windows 365 Windows Tips Word Document WordPress Zero Waste zodiak