Persetujuan Lingkungan (Pertek LH)
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Lampiran IA tentang Kewenangan Persetujuan Lingkungan berdasarkan Perizinan Berusaha, yang merupakan Perizinan Berusaha utama dan bukan untuk menunjang usaha. (sumber : Pasal 58 dan Pasal 60 Permen LHK No.18 Tahun 2021)
- Permen LHK No. 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
·
Persetujuan Lingkungan: Jantungnya Sistem Perizinan
di Indonesia
1. Persetujuan
Lingkungan merupakan Jantungnya Sistem Perizinan di Indonesia. Secara legal,
sesuai UU Cipta Kerja Perizinan Berusaha untuk usaha dan/atau kegiatan tidak
dapat diterbitkan tanpa adanya Persetujuan Ligkungan.
2. Persetujan
Lingkungan merupakan hasil dari Proses Amdal atau UKL-UPL yang disusun oleh
Pemrakarsa dan dinilai oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup atau diperiksa
oleh Instansi LH.
3. Persetujuan
Lingkungan yang termuat dalam Perizinan Berusaha merupakan instrumen utama
penurunan Beban Pencemaran Lingkungan dan Laju Kerusakan Lingkungan &
Pengawasan LH.
·
Persetujuan
Lingkungan terdiri dari :
1.
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup (SKKL) adalah adalah
keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL
2.
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PKPLH) adalah
standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib
UKL-UPL
3.
Surat Pernyataan. Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak
lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya di luar wajib AMDAL dan UKL-UPL
·
Izin Lingungan dalam OSS RBA istilahnya Persetujuan
Lingkungan terdiri dari :
1.
Dokumen
AMDAL di OSS ( Persetujuan Lingkungan )
menjadi SKKL ( Surat Keputusan Kelayakan lingkungan )
2.
Dokumen
UKL-UPL di OSS menjadi PKPLH (
Persetujuan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
3.
SPPL
dalam OSS NIB/Persetujuan SPPL
·
Persyaratan
Administratif Dokumen Lingkungan (Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021)
1.
AMDAL Pasal 21 ayat
(2) PP 22/2021)
a.
KKPR (Pasal 21 ayat
(2) PP 22/2021);
b.
Persetujuan Teknis
(Pasal 49 ayat (2) dan (3) PP 22/2021) :
a. Pemenuhan Baku
Mutu Air Limbah (Pertek Pembuangan/ Pemanfaatan Air Limbah) b. Pemenuhan Baku
Mutu Emisi (Pertek Pembuangan Emisi) c. Pengelolaan Limbah B3 (Pertek :
Pengumpulan, Pemanfaatan & Pegolahan. Rintek : Untuk penghasil limbah B3)
d. Analisis Mengenai Dampak Lalu-lintas (Dokumen Andalalin = Bangkitan Tinggi,
Rekomendasi Teknis = Bangkitan Sedang, Standar Teknis = Bangkitan Rendah)
2.
UKL-UPL • KKPR (Pasal
52 ayat (2) PP 22/2021); • Persetujuan Teknis (Pasal 49 ayat (2) dan (3) PP
22/2021) : a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek Pembuangan/ Pemanfaatan
Air Limbah) b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek Pembuangan Emisi) c.
Pengelolaan Limbah B3 (Pertek : Pengumpulan, Pemanfaatan & Pegolahan.
Rintek : Untuk penghasil limbah B3) d. Analisis Mengenai Dampak Lalu-lintas
(Dokumen Andalalin = Bangkitan Tinggi, Rekomendasi Teknis = Bangkitan Sedang,
Standar Teknis = Bangkitan Rendah) Pengatura