Tampilkan postingan dengan label Perizinan Berusaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perizinan Berusaha. Tampilkan semua postingan

Panduan Lengkap Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP Tahun 2026

 

Panduan-Lengkap-Aktivasi-Akun-dan-Kode-Otorisasi-DJP-Tahun-2026


Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern: Coretax DJP. Itu berarti, SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 (untuk wajib pajak orang pribadi) dan April 2026 (untuk wajib pajak badan) juga wajib dilaporkan lewat Coretax.

Agar lebih siap, ada tiga hal penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, Aktivasi Akun Coretax; kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP); dan ketiga, Validasi Kode Otorisasi.


Semakin cepat langkah ini dilakukan, Kawan Pajak semakin tenang menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan nanti.


Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

1.    Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2.    Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.

3.    Masukkan NPWP dan klik Cari.

4.    Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).

5.    Lakukan verifikasi identitas.

6.    Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

7.    Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

8.    Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.


Akun Coretax berhasil diaktivasi.


Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

1.    Login di Coretax DJP.

2.    Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3.    Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

4.    Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

5.    Centang pernyataan lalu klik Kirim.

6.    Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

7.    Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.


Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

1.    Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.

2.    Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

3.    Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

4.    Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

5.    Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.


KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.


Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, kita memperoleh sejumlah keuntungan. Urusan perpajakan menjadi lebih praktis, karena semua layanan dalam satu aplikasi; aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan siap, karena tak perlu panik saat musim laporan SPT tahunan tiba.


Sumber :

#https://www.pajak.go.id/id/artikel/panduan-praktis-aktivasi-akun-dan-kode-otorisasi-djp

Share:

Cara Mengajukan BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Sosial Pekerja Indonesia

 

practicalintroduction.com

BPJS Ketenagakerjaan, singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah program perlindungan sosial yang dirancang untuk memberikan jaminan dan manfaat kepada pekerja Indonesia dalam berbagai aspek ketenagakerjaan. Program ini mencakup jaminan terhadap risiko-risiko seperti kecelakaan kerja, cacat, pensiun, dan kematian. Dalam panduan ini, kami akan memberikan informasi lengkap tentang cara mengajukan BPJS Ketenagakerjaan, langkah-langkah yang perlu diikuti, serta manfaat yang bisa Anda peroleh.



Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?


Sebelum kita masuk ke langkah-langkah mengajukan BPJS Ketenagakerjaan, mari kita pahami lebih dalam tentang apa yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk mengelola program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini mencakup beberapa jenis perlindungan dan manfaat bagi pekerja dan pemberi kerja, termasuk:


1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan keuangan kepada pekerja jika mereka mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan cacat atau kematian.


2. Jaminan Kematian (JKM): Memberikan manfaat kepada keluarga pekerja jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.


3. Jaminan Hari Tua (JHT): Menciptakan dana pensiun bagi pekerja, yang dapat mereka nikmati setelah mencapai usia pensiun.


4. Jaminan Pensiun (JP): Memberikan manfaat pensiun bulanan kepada pekerja setelah mencapai usia pensiun.


5. Jaminan Hari Raya (THR): Memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pekerja menjelang Hari Raya, yang biasanya digunakan untuk kebutuhan liburan.


Dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan pemberi kerja dapat memastikan bahwa mereka terlindungi dari risiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan kerja, cacat, pensiun, atau kematian.



Langkah-Langkah Mengajukan BPJS Ketenagakerjaan


Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengajukan BPJS Ketenagakerjaan:




Langkah 1: Persiapan Dokumen


Sebelum Anda mengajukan BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:


- Kartu Identitas Pribadi (KTP): Sebagai identifikasi diri, Anda memerlukan KTP yang masih berlaku.


- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP adalah nomor pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ini diperlukan untuk melengkapi data identifikasi Anda.


- Surat Keterangan Usaha (untuk Pekerja Mandiri): Jika Anda adalah pekerja mandiri atau pengusaha, Anda perlu menyediakan surat keterangan usaha yang sah.


- Dokumen Lain (jika diperlukan): Beberapa jenis pekerjaan atau kondisi tertentu mungkin memerlukan dokumen tambahan. Pastikan Anda mengetahui persyaratan khusus untuk kasus Anda.




Langkah 2: Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat


Langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan. Kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan tersebar di seluruh Indonesia. Anda dapat mencari alamat kantor terdekat melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi pusat layanan mereka.




Langkah 3: Isi Formulir Pendaftaran


Saat Anda tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Formulir ini berisi informasi pribadi Anda, termasuk data identifikasi, alamat, dan jenis pekerjaan. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan teliti.



Langkah 4: Bayar iuran Pertama


Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan diminta untuk membayar iuran pertama Anda. Besaran iuran tergantung pada jenis pekerjaan dan pendapatan Anda. Pastikan untuk bertanya kepada petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan mengenai besaran iuran yang harus Anda bayarkan.



Langkah 5: Dapatkan Nomor Peserta


Setelah Anda membayar iuran pertama, Anda akan diberikan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nomor ini akan digunakan untuk mengidentifikasi Anda dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.



Langkah 6: Aktifkan Layanan Online


BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan online yang memudahkan Anda untuk mengakses informasi dan manfaat Anda. Pastikan untuk mengaktifkan layanan online Anda dan mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile jika tersedia.



Langkah 7: Simpan Bukti Pendaftaran


Setelah proses pendaftaran selesai, pastikan untuk menyimpan bukti pendaftaran Anda dengan baik. Ini termasuk kwitansi pembayaran iuran pertama dan nomor peserta Anda. Dokumen ini penting untuk keperluan klaim atau perubahan data di masa depan.




Manfaat BPJS Ketenagakerjaan


Mengajukan BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat kepada peserta, termasuk:


1. Perlindungan Finansial: BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial melalui jaminan kecel


akaan kerja, cacat, dan kematian. Ini membantu meringankan beban finansial bagi pekerja dan keluarganya dalam situasi yang sulit.


2. Tabungan Pensiun: Melalui Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja merencanakan masa pensiun mereka dengan menyediakan tabungan yang dapat digunakan setelah pensiun.


3. Jaminan Hari Raya (THR): Program THR memberikan manfaat uang tunai kepada pekerja menjelang Hari Raya, membantu mereka merayakan momen ini dengan lebih tenang.


4. Akses ke Layanan Kesehatan: BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan akses ke layanan kesehatan melalui program jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), yang seringkali tersedia bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan.


Tips Penting


- Pastikan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara berkala sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Keterlambatan pembayaran iuran dapat mengakibatkan ketidakaktifan atau penghentian manfaat BPJS Ketenagakerjaan.


- Jika terjadi perubahan data pribadi atau pekerjaan, segera laporkan perubahan tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.


- Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Anda memiliki hak untuk mendapatkan manfaat sesuai dengan program yang Anda ikuti, namun juga memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara tepat waktu.


- Selalu simpan bukti-bukti pembayaran dan dokumen pendaftaran Anda dengan baik. Ini akan sangat berguna jika Anda perlu mengajukan klaim atau memeriksa status kepesertaan Anda di masa depan.





BPJS Ketenagakerjaan adalah program penting yang memberikan perlindungan sosial kepada pekerja Indonesia. Mengajukan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah yang bijak untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dari risiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan kerja, cacat, pensiun, atau kematian. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengajukan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan memanfaatkan manfaatnya dengan lebih baik. Ingatlah untuk selalu membayar iuran secara berkala dan mematuhi aturan serta kewajiban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.



Share:

Tata Cara Pengurusan Persetujuan Lingkungan

practicalintroduction.com


Persetujuan Lingkungan (Pertek LH)


Dasar Hukum : 

  1. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Lampiran IA tentang Kewenangan Persetujuan Lingkungan berdasarkan Perizinan Berusaha, yang merupakan Perizinan Berusaha utama dan bukan untuk menunjang usaha. (sumber : Pasal 58 dan Pasal 60 Permen LHK No.18 Tahun 2021)
  3. Permen LHK No. 4 Tahun  2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.



·            Persetujuan Lingkungan: Jantungnya Sistem Perizinan di Indonesia

1.       Persetujuan Lingkungan merupakan Jantungnya Sistem Perizinan di Indonesia. Secara legal, sesuai UU Cipta Kerja Perizinan Berusaha untuk usaha dan/atau kegiatan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya Persetujuan Ligkungan.

2.       Persetujan Lingkungan merupakan hasil dari Proses Amdal atau UKL-UPL yang disusun oleh Pemrakarsa dan dinilai oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup atau diperiksa oleh Instansi LH.

3.       Persetujuan Lingkungan yang termuat dalam Perizinan Berusaha merupakan instrumen utama penurunan Beban Pencemaran Lingkungan dan Laju Kerusakan Lingkungan & Pengawasan LH.

 

·            Persetujuan Lingkungan terdiri dari :

1.       Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) adalah adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL

2.       Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL

3.       Surat Pernyataan. Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya di luar wajib AMDAL dan UKL-UPL

               

·            Izin Lingungan dalam OSS RBA istilahnya Persetujuan Lingkungan terdiri dari :

1.         Dokumen AMDAL  di OSS ( Persetujuan Lingkungan ) menjadi SKKL ( Surat Keputusan Kelayakan     lingkungan )

2.         Dokumen UKL-UPL di OSS  menjadi PKPLH ( Persetujuan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

3.         SPPL dalam OSS NIB/Persetujuan SPPL

 

·            Persyaratan Administratif Dokumen Lingkungan (Sesuai Mekanisme PP 22 Tahun 2021)         

1.         AMDAL Pasal 21 ayat (2) PP 22/2021)

a.     KKPR (Pasal 21 ayat (2) PP 22/2021);

b.     Persetujuan Teknis (Pasal 49 ayat (2) dan (3) PP 22/2021) :

       a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek Pembuangan/ Pemanfaatan Air Limbah) b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek Pembuangan Emisi) c. Pengelolaan Limbah B3 (Pertek : Pengumpulan, Pemanfaatan & Pegolahan. Rintek : Untuk penghasil limbah B3) d. Analisis Mengenai Dampak Lalu-lintas (Dokumen Andalalin = Bangkitan Tinggi, Rekomendasi Teknis = Bangkitan Sedang, Standar Teknis = Bangkitan Rendah)

 

2.         UKL-UPL • KKPR (Pasal 52 ayat (2) PP 22/2021); • Persetujuan Teknis (Pasal 49 ayat (2) dan (3) PP 22/2021) : a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek Pembuangan/ Pemanfaatan Air Limbah) b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek Pembuangan Emisi) c. Pengelolaan Limbah B3 (Pertek : Pengumpulan, Pemanfaatan & Pegolahan. Rintek : Untuk penghasil limbah B3) d. Analisis Mengenai Dampak Lalu-lintas (Dokumen Andalalin = Bangkitan Tinggi, Rekomendasi Teknis = Bangkitan Sedang, Standar Teknis = Bangkitan Rendah) Pengatura


Share:

Tata Cara Pengurusan KKPR dan PKKPR

 

practicalintroduction.com


practicalintroduction.com


practicalintroduction.com


Share:

Panduan dan Tata Cara Pelaporan LKPM

SUDAHKAH ANDA MELAPORKAN LKPM ?


practicalintroduction.com


Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap Pelaku Usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 (c) UU No.25/2007-tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No.5/2021-tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. 

Semua Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM secara online, kecuali Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi.


Ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 (4) Peraturan BKPM No.5/2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan). 


LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui situs https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM” .


Jadwal pelaku usaha kecil :

practicalintroduction.com

Jadwal pelaku usaha menengah besar :

practicalintroduction.com

Jika perusahaan tidak menyampaikan LKPM adakah sanksinya ?


Jawaban :


Jika Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPMnya selama 2 periode berturut - turut, maka akan dikenakan pelanggaran ringan, dan dikenakan sanksi yang berupa peringatan tertulis.


Peringatan tertulis ke-1, diberikan selama jangka waktu 30 Hari;

Peringatan tertulis ke-2, diberikan selama jangka waktu 15 Hari; dan

Peringatan tertulis ke-3 diberikan selama jangka waktu 10 hari terhitung mulai tanggal terkirim surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi ke Pelaku Usaha melalui surat elektronik.


Pelaku Usaha wajib memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui Sistem OSS (surat elektronik)dan/atau melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.


Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPMnya sesuai periode pelaporan, maka BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Jika perusahaan tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan (NIB).

Share:

Panduan Tata Cara Perizinan Berusaha di OSS RBA (Online Single Submission)

practicalintroduction.com


Untuk memajukan sektor UMKM dan mengejar Realisasi Investasi ditiap daerah maka pemerintah terus berinovasi Inovasi terutamam di sektor UMKM agar UMKM di Indonesia memiliki daya saing tinggi. Salah satu yang menjadi solusi adalah dengan memudahkan Sistem Perizinan Berusaha. Pelaku usaha di Indonesia bisa memproses izinnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).


Di dalam Sistem OSS, pelaku usaha akan lebih mudah dan efisien untuk mengurus izin usahanya, sehingga pelaku usaha tidak perlu berpikir panjang memulai usahanya. Untuk Mendapatkan legalitas Usaha sangatlah mudah, jika dilakukan secara daring/online melalui aplikasi sistem OSS tersebut.


Langkah-langkah Perizinan berusaha perseorangan cukup singkat dan sederhana, seperti yang dijelaskan di bawah ini.


Langkah-langkah dan cara Membuat Perizinan Berusaha di OSS:


Pelaku Usaha dapat membuat Perizinan Berusaha melalui website resmi OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). Sistem OSS Berbasis Risiko  (OSS RBA) merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Aplikasi ini dapat diakses melalui:


https://oss.go.id/


Untuk mulai mendapatkan hak akses OSS. Pertama, buka laman OSS di browser (https://oss.go.id/), kemudian tekan DAFTAR. Selanjutnya, pilih Skala Usaha Anda UMK atau Non-UMK. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yaitu usaha dengan modal ≤ 5 miliar, sedangkan non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) yaitu usaha dengan modal > 5 miliar. Non-UMK dapat berupa Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan, serta Badan Usaha Luar Negeri. 


Masukkan data yang diperlukan lalu tekan DAFTAR. Cek email Anda untuk aktivasi dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses OSS Anda.



Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)


Pertama, pastikan Anda telah memiliki hak akses.


Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih MASUK.


Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang ada di kolom, lalu klik tombol MASUK.


Klik menu "Perizinan Berusaha", selanjutnya pilih "Permohonan Baru"


Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:

a. Data Pelaku Usaha

b. Data Bidang Usaha

c. Data Detail Bidang Usaha

d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha


Kemudian, mohon periksa:

a. Daftar Produk/Jasa

b. Data Usaha

c. Daftar Kegiatan Usaha

d. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (untuk KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

e. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri

f. Periksa Draf Perizinan Berusaha

g. Selesai (CETAK). Perizinan Berusaha terbit (NIB - Nomor Induk Berusaha).




Perizinan Berusaha untuk Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK)


Pertama, pastikan Anda telah memiliki hak akses.


Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih MASUK.


Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang ada dikolom, lalu klik tombol MASUK.


Klik menu "Perizinan Berusaha", selanjutnya, pilih "Permohonan Baru"


Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:

a. Jenis Pelaku Usaha

b. Data Pelaku/Bidang Usaha

c. Data Detail Bidang Usaha

d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha


Kemudian, mohon periksa:

a. Daftar Produk/Jasa

b. Data Usaha

c. Daftar Kegiatan Usaha

d. Periksa kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (untuk KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

e. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri

f. Periksa Draf Perizinan Berusaha

g. Selesai (CETAK). Perizinan Berusaha terbit (NIB - Nomor Induk Berusaha).


Dibandingkan dengan kerangka legal sebelumnya, legalitas berbasis risiko jauh lebih sederhana dan efisien. Perizinan berbasis risiko OSS RBA merupakan kerangka kerja baru yang diharapkan dapat membantu pemerintah Indonesia dalam pencapaian Realisasi Investasi, serta membantu investor dan para Pelaku Usaha kecil dalam menciptakan ekosistem yang ramah investasi. 


Diharapkan kesederhanaan dan kemudahan sistem OSS yang dihadirkan dalam Perizinan Berusaha dapat mendorong semua pelaku usaha UMKM di Indonesia untuk melengkapi izin berusahanya. Dengan demikian, perkembangan UMKM akan semakin maju, aman, dan nyaman.

Share:

Happy Wolrd Teacher Day

Daily Page View

Label

Adobe Acrobat Adobe Photoshop Alexa Rank Andorid Application Art Austria BUMN Beginner Belgium Blog Community Blogger Bupati Gresik CPNS/PPPK Canada Coin Market Cap Computers Cosmology Cryptocurrency Dancing Denmark Doctoral Doker Education Educational Excel Excel Table Features Film Finland French Gadget Gallery Garuda Emas Germany Google Analytics Google Form Hardware Homestay Hong Kong Ilovepdf Indrawan Vpp Interior Design Ireland Italy KKPR dan PKKPR Kampung hijau Karang Taruna Karir/Career Keyword Keywords LKPM LaTeX Linux Lowongan Kerja BUMN/SWASTA Mac Majalah Tech Material Physics Material Physics. Mechanical Engineering (ME) Microsoft 365 Microsoft Excel Microsoft Office Microsoft PowerPoint Microsoft Word NFC Nero Nero Burning 2021 Networking New Technology OSS RBA OTOMOTIF Operating Systems Optic PDF PT Aerotrans Services Indonesia (Garuda Indonesia Group) PT Astra Tol Nusantara (ASTRA Infra) PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) PT Indonesia Epson Industry PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung PT Pertamina Training & Consulting (PTC) PT. Indofarma (Persero) PT. Kimia Farma Group Perizinan Berusaha Persetujuan Lingkungan Pinjaman Online Posgraduate Postgraduate PowerPoint Presentations Profil Perusahaan/Company Profil Profil-Perusahan Publisher Pyrolysis Quantum Computing Quantum Physics Quiz Renewable Energy Research SEO SWASTA Scholarship Semi conductor Semiconductor Sertifikat Halal Smartphone Spintronic Study Abroad Super Capasitor Superconductor Tata Cara Pendaftaran Surat Izin Usaha Industri (SIUI) Technology Tecnology Thailand The Best Trip & Travel Tutorial United Kingdom United Stated United States VGA card Website Windows 365 Windows Tips Word Document WordPress Zero Waste chromium tricks font iphone iphone 13 Pro iphone 13 Pro Max iphone 13 Pro Max gsmarena online zodiak