SUDAHKAH ANDA MELAPORKAN LKPM ?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap Pelaku Usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 (c) UU No.25/2007-tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No.5/2021-tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Semua Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM secara online, kecuali Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi.
Ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 (4) Peraturan BKPM No.5/2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).
LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui situs https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM” .
Jadwal pelaku usaha kecil :
Jadwal pelaku usaha menengah besar :
Jika perusahaan tidak menyampaikan LKPM adakah sanksinya ?
Jawaban :
Jika Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPMnya selama 2 periode berturut - turut, maka akan dikenakan pelanggaran ringan, dan dikenakan sanksi yang berupa peringatan tertulis.
Peringatan tertulis ke-1, diberikan selama jangka waktu 30 Hari;
Peringatan tertulis ke-2, diberikan selama jangka waktu 15 Hari; dan
Peringatan tertulis ke-3 diberikan selama jangka waktu 10 hari terhitung mulai tanggal terkirim surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi ke Pelaku Usaha melalui surat elektronik.
Pelaku Usaha wajib memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui Sistem OSS (surat elektronik)dan/atau melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPMnya sesuai periode pelaporan, maka BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Jika perusahaan tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan (NIB).