Surat Izin Usaha Industri atau yang disingkat IUI adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat bagi pebisnis yang menjalankan bisnis di bidang industri. Surat ini sudah memiliki dasar hukum yang diatur Undang-Undang karena dikeluarkan oleh Kementrian Industri dan Perdagangan.
Pengurusan SIUI berbeda-beda di setiap daerah karena peraturannya berbeda. Untuk Anda yang ingin memulai usaha industri, SIUI harus dimiliki. Bagaimana cara mengurus izin industri ? Apa saja syarat dokumen yang dibutuhkan.
Apa itu Surat Izin Usaha Industri (SIUI) ?
Surat Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri. Kegiatan industri yang dimaksud adalah mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu.
Siapa yang Wajib Memiliki SIUI ?
Jenis usaha yang wajib memiliki SIUI adalah yang memiliki skala kecil, menengah, dan besar. Menurut Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015, IUI dibedakan dalam skala usaha kecil, menengah, dan besar. Akan tetapi, usaha industri skala rumah tangga atau kecil menengah yang tidak menghasilkan limbah berbahaya belum perlu memiliki surat izin ini.
Usaha perseorangan skala mikro dan kecil dengan omzet maksimal Rp 2,5 milyar per tahun atau aset maksimal Rp 500 juta tidak wajib memiliki IUI. Pemilik usaha UMKM hanya perlu memiliki izin bernama Tanda Daftar Usaha Mikto (TDUM) atau Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK).
Jika pemilik UMKM tetap ingin memiliki IUI, maka diperbolehkan karena berguna saat mengembangkan usaha. Surat IUI biasanya dibutuhkan saat Anda ingin memperbesar skala produksi. Misalnya, jika Anda ingin menjalin kerjasama bisnis, mendapat tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produksi, uji kualitas produk, sampai untuk mendapatkan Izin Edar BPOM untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.
Perbedaan SIUP dan SIUI
SIUP dan SIUI adalah dua jenis surat izin yang harus dimiliki oleh pemilik usaha. Walau sama-sama berbentuk izin, namun fungsinya berbeda. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen izin yang digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan, atau menjual produk jadi.
Sedangkan, SIUI adalah izin operasional yang diberikan kepada pemilik usaha atau badan usaha yang melakukan kegiatan industri, yaitu mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu.
Manfaat Surat Izin Usaha Industri
SIUI punya manfaat yang besar untuk pemilik usaha dan pemerintah, yaitu:
Bagi Pemilik Usaha
- Melindungi perusahaan dari gangguan saat operasional
- Pernyataan resmi perusahaan menjalankan usaha yang mematuhi aturan berlaku
- Bisa digunakan sebagai profil singkat perusahaan
- Penting untuk melebarkan sayap dan mencari mitra bisnis.
Bagi Pemerintah Daerah
- Sumber pendapatan daerah terdata dengan jelas
- Memudahkan pemerintah untuk membina dunia usaha industri kecil hingga menengah
- Menciptakan iklim usaha yang tertib karena status legalitas setiap perusahaan sudah lengkap.
Syarat untuk Mengurus SIUI
Berikut ini syarat dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengurus SIUI:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi bukti pelunasan PBB terbaru
- Surat Pernyataan Pelestarian Lingkungan dari pemohon
- Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri
- Daftar mesin dan peralatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab Perusahaan
- Surat Pernyataan atau Permohonan
- Daftar Bahan Baku Penolong ditandatangani Pimpinan Perusahaan
- Fotokopi Sertifikat Tanah (AJB atau SHM)
- Fotokopi Surat Sewa Tanah atau Persetujuan Pemanfaatan Tanah
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Surat Pernyataan bahwa dokumen yang dilampirkan sudah benar.
Cara Mengurus Izin Usaha Industri
Untuk membuat surat Izin Usaha Industri Anda bisa langsung kunjungi Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Jika usaha yang dimiliki termasuk golongan usaha besar, Anda bisa langsung ke Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat provinsi. Lalu jika mencapai tingkat nasional bisa langsung ke BKPM.
Proses mengurus IUI memakan waktu 3 – 12 hari kerja. Masa berlaku surat izin ini adalah selama 1 tahun. Pemilik usaha harus melakukan registrasi ulang setiap setahun sekali. Registrasi ulang dihitung saat Surat Izin Usaha Industri dikeluarkan.