Pemerintah mulai mempersiapkan rencana pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Tiga menteri telah melakukan rapat koordinasi membahas persiapan pelaksanaan seleksi CPNS 2023.
Ketiganya adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Dalam rapat tersebut, tiga menteri sepakat bahwa seleksi CPNS 2023 diprioritaskan pada guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Selain membahas persiapan seleksi CPNS 2023, ketiga menteri tersebut juga mendiskusikan persiapan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN tahun 2023.
“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin,” ujar Azwar Anas di Jakarta, Rabu 30 November 2022.
Menurut Azwar Anas, sektor lain juga akan disiapkan formasinya. Namun seleksi CASN 2023 lebih fokus pada guru dan tenaga kesehatan.
“Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru,” kata Anas.
“Tentu ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah,” tambah Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi itu mengimbau kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.
Penyampaian kebutuhan ASN tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi,” tuturnya.
Anas mengatakan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur.
Ia menegaskan perekrutan CPNS 2023 akan dilakukan dengan sangat selektif.
Sementara Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membeberkan tiga paket kebijakan mengenai seleksi P3K Guru 2023.
Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK (P3K).
"Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ucap Nadiem Makarim.
Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.
Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.
Sedangkan Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan.
"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023," ucap Budi Sadikin.
Ia mengingatkan Pemda untuk memastikan kebutuhan dan formasi yang diajukan sesuai.
"Jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter, tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," kata Budi Sadikin.
Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.
Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.
"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," tandas Budi Sadikin.